Petani dan Nelayan Malang Ikut Jamsostek
Minggu, 20 Desember 2009 – 11:57 WIB
Perhitungannya, upah standar UMK (upah minimum kabupaten) Rp 1,005 juta kali 70 persen kali 80 bulan. Sementara untuk kematian biasa, klaim maksimalnya Rp 12 juta. "Sangat menguntungkan bagi pekerja sektor non formal. Mereka tetap terlindungi meski preminya tidak mahal," lanjutnya.
Baca Juga:
Pekerja non formal bisa menjadi peserta Jamsostek dengan mudah. Andrey menerangkan, mereka bisa mengikuti secara perseorangan atau kelompok. Misalnya beberapa orang berkumpul membentuk paguyuban dan mengasuransikan anggotanya. Yang penting, standar upah yang diterima setiap pekerja per bulan mencapai UMK. "Misalnya orang sekampung ada yang mengoordinir ingin ikut Jamsostek sebagai pekerja non formal, bisa saja," ucap Andrey.
Selain petani dan nelayan, peserta asuransi sektor non formal adalah pedagang kaki lima (PKL), pekerja bangunan, dan pekerja tambang. (yos/aj/jpnn)
KEPANJEN - Petani dan nelayan di Kabupaten Malang mulai sadar asuransi. Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) mencatat peserta asuransi sektor
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun