Petani dan Pekerja Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Alasannya

Petani dan Pekerja Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Alasannya
Suasana kegiatan Dialog Interaktif “Telaah RPP Pelaksanaan UU Kesehatan Pasal Pengamanan Zat Adiktif (Tembakau): Petani Tembakau Menolak!” yang digelar Gerakan Petani Nusantara (GPN) dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Hotel Borobudur Indah, Magelang, Rabu (15/11/2023). Foto: Dok GPN P3M

jpnn.com, JAKARTA - Petani dan pekerja tembakau dari seluruh nusantara menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Mereka tegas menolak aturan tersebut, karena sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut dianggap merugikan sektor pertembakauan.

Dalam upaya mendengarkan pandangan langsung dari mereka yang terdampak, Gerakan Petani Nusantara (GPN) dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyelenggarakan sebuah kegiatan Dialog Interaktif “Telaah RPP Pelaksanaan UU Kesehatan Pasal Pengamanan Zat Adiktif (Tembakau): Petani Tembakau Menolak!”.

Para petani dan pekerja tembakau menyoroti tembakau sebagai pilar keberlangsungan hidup dan mata pencaharian bagi jutaan orang.

Dalam sebuah proklamasi yang kuat, mereka menekankan bahwa kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dapat terjadi akibat larangan dan restriksi yang tercantum dalam draft RPP.

Tembakau, selain sebagai produk legal, dianggap memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional.

Direktur P3M Sarmidi Husna menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Bagian Pengamanan Zat Adiktif (tembakau dan rokok) ini didasari adanya draft pasal-pasal tersebut yang merugikan petani tembakau dan pekerja di sektor pertembakauan.

Di antaranya, pertama, masalah aturan pelarangan menjual rokok secara terbuka, padahal rokok merupakan produk legal bukan produk ilegal seperti narkotika/psikotropika atau minuman keras.

Petani-pekerja tembakau dari seluruh nusantara menolak aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News