Petani di Salatiga Makin Paham Pentingnya Asuransi Usaha Tani Padi

Petani di Salatiga Makin Paham Pentingnya Asuransi Usaha Tani Padi
Lahan pertanian. Foto ilustrasi: Humas Kementan

Menurut Syahrul, untuk pendaftaran AUTP dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai.

"Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan," ungkapnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp 6 juta per hektare per musim tanam, yaitu Rp 180 ribu per hektare per musim tanam. 

"Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80 persen sebesar Rp 144 ribu per hektare per musim tanam, dan saat ini petani hanya membayar premi swadaya 20 persen proporsional, sebesar Rp 36 ribu per hektare per musim tanam," jelas Sarwo Edhy.

Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20 persen proporsional sesuai luas area yang diasuransikan.

Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.

“Petani cukup mendaftarkan sawahnya saja sebelum masa tanam, tetapi asuransi ini khusus untuk petani yang menanam padi,” kata Sarwo Edhy.

Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Salatiga Nunuk Dartini mengatakan alokasi anggaran AUTP 2021 terbagi untuk pelaku usaha tanaman pangan, peternakan, dan perikanan.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dari jaminan perlindungan atau asuransi ini, maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News