Petani Edarkan Ribuan Pil Dextro

Petani Edarkan Ribuan Pil Dextro
Petani Edarkan Ribuan Pil Dextro
SUMBER – Tay (48) warga Desa Sumber Lor Blok Karangbalen dan Nas (38) warga Desa Kudumulya Blok Makam Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon diringkus jajaran Satreskrim Polres Cirebon, Senin (28/1). Pasalnya, kedua pria yang berprofesi sebagai petani ini diketahui mengedarkan pil dextro tanpa izin. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 3.000 butir pil dextro, 23 paket atau 230 butir pil dextro siap edar, kantong plastik kecil, dan uang tunai sebesar Rp80 ribu rupiah.

Keterangan yang berhasil dihimpun Radar Cirebon (Grup JPNN) menyebutkan, penangkapan kedua orang tersangka tersebut berawal adanya laporan dan informasi dari warga setempat yang resah dengan peredaran pil dextro. Polisi yang mendengar info tersebut segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk membuktikan kebenarannya.

Benar saja, di desa tersebut tepatnya di areal persawahan petugas melihat kedua orang yang berprofesi sebagai petani sedang melancarkan transaksi jual beli pil dextro. Polisi yang tak mau kehilangan kedua tersangka yang telah meresahkan masyarakat segera mengepung dan menggerebek lokasi tersebut.

Alhasil, kedua orang tersangka berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cirebon berserta barang bukti. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku digelandang dan mendekam di balik jeruji polres Cirebon.

SUMBER – Tay (48) warga Desa Sumber Lor Blok Karangbalen dan Nas (38) warga Desa Kudumulya Blok Makam Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon diringkus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News