Petani Hutan Dukung Perhutanan Sosial
Kamis, 28 September 2017 – 17:36 WIB
Berdasarkan hasil diskusi yang berlangsung selama tiga jam ini, kedua pihak sepakat bahwa, setelah mendapat izin, hutan harus dijaga dan kembali dihijaukan. Hal ini dilakukan dengan menaman jenis tanaman kayu yang cepat tumbuh (fast growing species), yang dikombinasikan dengan tanamah buah-buahan atau pangan lainnya.
IPHPS memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani. Diantaranya melalui pemanfaatan air, energi air, dan jasa wisata alam. Pada hutan produksi dan hutan lindung dapat dilakukan pemanfaatan penyerapan dan penyimpanan karbon. Sedangkan dalam hutan tanaman, masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan kayu dan non kayu. (jpnn/klh)
Dukungan terhadap kebijakan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), disampaikan oleh masyarakat petani hutan dari Jabar, Jateng, dan Jatim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
- Antisipasi Karhutla, Menteri Siti: KLHK Lakukan 3 Langkah Strategis Termasuk Pemanfaatan TMC