Pemerintah Lanjutkan Moratorium Izin Untuk Lindungi Hutan

 Pemerintah Lanjutkan Moratorium Izin Untuk Lindungi Hutan
Menteri LHK Siti Nurbaya saat memimpin Upacara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2017. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan komitmen untuk melakukan penundaan (moratorium) izin baru melalui Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Revisi XII. Luas areal penundaan pemberian izin baru Revisi XII menjadi sebesar 66.339.611 ha, atau berkurang sebesar 102.524 ha dari PIPPIB Revisi XI.

Menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yuyu Rahayu, hal ini terjadi karena adanya pengurangan dari data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011.

Penyebab lainnya yaitu perkembangan data tanah, hasil survey hutan alam primer, dan permohonan kegiatan yang termasuk pengecualian moratorium, serta penambahan areal penundaan izin baru karena adanya perkembangan tata ruang dan hasil survey lahan gambut.

Terkait hal ini, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 8 Tahun 2015, Inpres No. 6 Tahun 2013 dan Inpres No. 10 Tahun 2011.

“Regulasi ini diterbitkan dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung, untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan,” terang Yuyu.

Kementerian LHK dalam melaksanakan Instruksi Presiden tersebut telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 351/MENLHK-SETJEN/PLA.1/7/2017 pada tanggal 31 Juli 2017 tentang "Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi XII).

“Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru, wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB Revisi XII ini,” tegas Yuyu.

Secara lengkap, PIPPIB Revisi XII beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan www.webgis.menlhk.go.id.

Pemerintah kembali melanjutkan komitmen melakukan penundaan (moratorium) izin baru melalui Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Revisi XII.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News