Petani Tak Perlu Resah, Pemerintah Tak Akan Menghapus Pupuk Bersubsidi

Permentan No.10 Tahun 2022 diketahui mengatur jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani, yakni Urea dan NPK. Dua jenis pupuk itu dipilih karena merupakan unsur hara makro esensial yang dibutuhkan oleh lahan pertanian di Indonesia.
"Terkait dengan pembatasan jenis pupuk, tentu ada alasan teknis mengapa hanya dua jenis itu. Asalkan petani bisa menerima dua jenis pupuk ini dan produksi tidak terganggu, (tidak masalah)," jelas Daniel Johan.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan ada evaluasi ke depan, terutama jika itu menyangkut dengan dampaknya pada produksi pangan di tanah air.
"Dalam satu tahun ke depan harus ada evaluasi. Jika produksi pangan drop, maka harus dikembalikan pada porsi menu pupuk subsidi awal," tegas Daniel. (mcr10/jpnn)
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan menjawab keresahan petani karena Permentan No.10 Tahun 2022 soal pupuk bersubsidi
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET
- Cetak Rekor, Serapan Beras Bulog Capai 1,3 Juta Ton Sepanjang April 2025
- David Herson Optimistis Target Swasembada Pangan di Era Presiden Prabowo Akan Tercapai
- Asuransi Jasindo Beri Perlindungan Kepada 4,5 Juta Petani & Salurkan Klaim Rp386 Miliar
- HKTI dan PKTHMTB Bersiap Menanam Sorgum Seluas 100 Hektare