Petani Tembakau Ancam Duduki Kantor Gubernur NTB
Kamis, 29 April 2010 – 10:30 WIB
Petani Tembakau Ancam Duduki Kantor Gubernur NTB
SELONG- Para petani tembakau di Lombok Timur menuntut Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi untuk membatalkan kebijakan konversi bahan bakar omprongan tembakau dari minyak tahan ke batubara. Jika tidak, petani tembakau akan melakukan aksi menduduki kantor gubennur NTB. Hal itu merupakan keputusan hasil pertemuan ratusan petani di di Sukaraja, Jerowaru, Lotim, Rabu (28/4). Para petani juga menuntut penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CT) disalurkan harus dalam bentuk uang tunai ke petani (pengoven) yang dilengkapi bukti kepemilikan oven yang ditandai dengan adanya Tanda Daftar Industri (TDI) dan surat keterangan dari pihak kepala dusun dan kepala desa.
Selain itu, para petani juga menuntut Gubernur NTB untuk menerbitkan keputusan tantang Harga Dasar Pembelian Terendah Tembakau Virginia Lombok oleh pihak perusahan yakni Rp 40 ribu per kilogram. Menurut mereka, hal ini sesuai dengan Perda 4/2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Tembakau Virginia Lombok. Dalam Bab II tentang Kewenangan Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan, gubernur berwenang mengatur program usaha budidaya perkebunan Tembakau Virginia Lombok dan Pasal 4 poin C tentang Harga Dasar dan Kelas Mutu.
Baca Juga:
"Jika kebijakan konversi ini final bagi Pemprov NTB, maka sikap petani menuntut kenaikan harga dasar juga bersifat final," kata Ketua STN NTB Ahmad Rifa"i kepada Lombok Post (JPNN grup) usai pertemuan.
Baca Juga:
SELONG- Para petani tembakau di Lombok Timur menuntut Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi untuk membatalkan kebijakan konversi
BERITA TERKAIT
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Beberkan Fakta Baru, Kok, Beda dengan Polisi
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Peserta JKN Dirawat di RSUP Dr Kariadi Capai 86 Persen, Tiap Hari 2.000 Pasien
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi