Petani Tembakau Terancam, Asing Senang
Senin, 19 Desember 2011 – 18:16 WIB

Petani Tembakau Terancam, Asing Senang
JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Kesehatan, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan.
Ketua Komunitas Kretek (Komtek), Abhisam DM menilai, petani dan buruh tani tembakau akan terancam jika RPP Pengendalian Tembakau itu tetap disahkan. Menurutnya, akan semakin banyak petani tembakau yang kehilangan pekerjaannya.
Alasan lain mereka menolak RPP, lanjutnya, karena dinilai sudah penuh cacat. Pemerintah tidak serius melindungi petani. Pemerintah juga dinilai lebih memilih mengimpor tembakau ketimbang dari lokal.
"Yang dikejar pemerintah hanya cukai-cukai tembakau saja. Karena itu, kami melihat efek dari RPP itu adalah banyak industri rokok yang terancam gulung tikar," kata Abhisam saat jumpa pers di Jakarta, Senin (19/12).
JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Kesehatan, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera mengesahkan
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional