Peternak Ayam Terancam Penjara Seumur Hidup

jpnn.com - TANJUNG SELOR – AB harus mempertanggung jawabkan keputusannya terjun sebagai pengedar narkoba. Pria 35 tahun itu terancam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Warga Bebakung, Kabupaten Tana Tidung itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bulungan, Rabu (10/2). Pihak berwajib berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 22,10 gram.
“Saya menjual ini (sabu) hanya untuk memenuhi kebutuhan karena saya sudah ketergantungan dengan barang ini,” ungkap pria yang mengaku bekerja sebagai peternak ayam itu, Kamis (11/2).
Dia menambahkan, keuntungan dari hasil jual sabu itu digunakannya kembali untuk membeli barang haram tersebut. Menurutnya, menjadi pengedar sudah cukup lama dilakukannya, yakni sudah setengah tahun.
Sabu yang dijualnya diperkirakan telah mencapai 40 gram. “Untuk barang ini saya beli di Tarakan. Kebutuhan ini sudah tidak dapat dielak lagi,” tambah AB.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Undang-Undang 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup. (iwk/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR – AB harus mempertanggung jawabkan keputusannya terjun sebagai pengedar narkoba. Pria 35 tahun itu terancam dijatuhi hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia