Peternak Berharap IPS dan Importir Segera Jalankan Kemitraan
jpnn.com, JAKARTA - Para pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan importir susu diminta segera menjalankan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 beserta pedoman teknisnya.
Menurut Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito, industri pengolahan susu dan importir harus mau menjalin kerja sama atau kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
"Artinya industri pengolahan susu atau importir harus menaati aturan itu karena sudah diundangkan, sudah masuk dalam lembaran negara. Kalau mereka tidak menaati, ya, perlu ditindak," kata Agus, Rabu (28/2).
Agus menambahkan, bentuk kemitraan yang bisa dijalankan antara industri pengolahan susu dan importir dengan peternak sapi perah lokal sangat banyak.
Salah satunya bisa dengan memberi sapi kepada peternak sapi.
"Bisa membantu menambah populasi di peternak. Itu yang banyak diharapkan oleh peternak," kata Agus.
Menurut Agus, saat ini peternak sangat membutuhkan tambahan sapi perah untuk bisa meningkatkan produktivitas dan memenuhi kebutuhan susu segar dalam negeri.
Peternak juga tidak keberatan jika harus membayar sapi tersebut dengan cara mengangsur.
Para pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan importir susu diminta segera menjalankan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Wamentan Harvick Minta Peternak Tingkatkan Populasi Sapi Perah Lewat Cara Ini
- PKS Tegaskan Ide Anies Ini Harus Terwujud demi Para Peternak Sapi
- Anies Beri Perhatian Khusus kepada Peternak dan Pengembangan Koperasi di Indonesia
- Kementan Dorong Importir Wajib Tanam Bawang Putih untuk Tingkatkan Produksi