PETI Cemari Sungai Kalimantan
Kamis, 18 Maret 2010 – 21:28 WIB
JAKARTA-Akibat kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sungai-sungai di Kalimantan telah tercemar logam berat, merkuri. Komitmen pemerintah terhadap pengelolaan sumber air baku mutlak diperlukan, atau masyarakatnya kehilangan sumber air. Sanksi yang terkait dengan hal tersebut, ujarnya, instansi terkait dapat menerapkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjaran.
Direktur Jenderal Pengembangan Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Tamin Zakaria, mengungkapkan, jika kepala daerah tidak mempunyai tekad untuk mengatasi hal itu, bisa saja lama-kelamaan sumber air masyarakat akan hilang. “Memang dampaknya tidak langsung, tetapi akan dirasakan oleh masyarakatnya bertahun-tahun lamanya. Ini juga menjadi salah satu penilaian terhadap penyehatan PDAM,” katanya, usai jumpa pers, peringatan Hari Air Dunia XVIII, di Jakarta, Kamis (18/3).
Baca Juga:
Dia menambahkan, terlebih lagi merkuri, logam berat yang mencemari sungai-sungai di Kalimantan, tidak bisa terurai di alam, tetapi mengendap di sungai. “Dalam ambang batas tertentu, reaksinya mungkin akan lebih cepat terlihat. Jangan sampai ini terjadi,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA-Akibat kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sungai-sungai di Kalimantan telah tercemar logam berat, merkuri. Komitmen pemerintah
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca