Petikan Putusan MA Diterima, Kejaksaan Segera Pecat Cirus Sinaga

Petikan Putusan MA Diterima, Kejaksaan Segera Pecat Cirus Sinaga
Petikan Putusan MA Diterima, Kejaksaan Segera Pecat Cirus Sinaga

Kepada Marwan jugalah surat pelaksanaan putusan tersebut ditujukan, kemudian direkomendasikan jenis sanksinya pada Jaksa Agung. Cirus divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subider 3 bulan kurungan tambahan oleh Mhkamah Agung karena terbukti menerima suap dan menylahgunakan wewenang saat menangani kasus Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010 lalu. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan kasasi jaksa Cirus Sinaga dari Mahkamah Agung. Ini berarti, tak lama lagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News