Petisi Bersama Tolak RUU Kamnas
Minggu, 18 November 2012 – 17:35 WIB
"Secara keseluruhan, RUU Kamnas masih memiliki permasalahan secara filosofis, sosiologis maupun yuridis," kata Araf.
Baca Juga:
Dengan demikian, ia menambahkan, koalisi mendesak agar parlemen memgembalikan RUU Kamnas ke pemerintah mengingat draft RUU Kamnas tidak jelas maksud dan tujuannya. "Mengandung substansi pasal-pasal tambal sulam, pengulangan dan bertentangan dengan Undang-undang lain, serta mengkhianati reformasi dan dapat mengancam kehidupan demokrasi kita," ujarnya.
Pengamat Hukum Chairul Imam, mengatakan, selain multitafsir, RUU Kamnas bisa ditafsirkan macam-macam oleh penguasa. "Tanpa mengurangi penghargaan kepada orang yang capek-capek mengurus itu, tapi secara pribadi saya menolak," ujarnya.
Pengamat Militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jaleswary Pramowardhani, usai acara mengatakan, kalau RUU itu disahkan, harus diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA -- Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) semakin gencar. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Innalillahi, 2 Jemaah Calon Haji Asal Solo Meninggal Dunia
- Kabar Baik untuk Warga Tidak Mampu di Solo, Dana Bansos Hibah UEA Segera Cair
- Kakek Ahmad Sayuti Hilang Tenggelam di Sungai Cibeureum Lebak, Basarnas Bergerak
- Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi Dibutuhkan dalam Membangun Digital Entrepreneurship
- Pakar Komunikasi Tanggapi Soal Artikel Iklan Aqua: Ada Penggorengan ke Arah Persaingan Usaha