Petisi Bersama Tolak RUU Kamnas

Petisi Bersama Tolak RUU Kamnas
Petisi Bersama Tolak RUU Kamnas
JAKARTA -- Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) semakin gencar. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, meminta agar RUU Kamnas tidak disahkan menjadi Undang-undang.

Dalam petisi bersama yang dibacakan Minggu (18/11), di Jakarta, koalisi menilai draft RUU Kamnas menjadikan ideologi sebagai ancaman, sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 2. "Menjadikan ideologi sebagai aspek dalam ancaman keamanan nasional bukan hanya keliru, tapi dapat mengganggu kehidupan politik demokrasi kita," ujar Al Araf dari Imparsial, dalam konfrensi pers yang dihadiri sejumlah tokoh dan pengamat, di Jakarta, Minggu (18/11).

Koalisi juga menilai RUU ini dapat disalahgunakan oleh kekuasaan untuk menghadapi kelompok yang kritis terhadap kekuasaan. Menurut Al Araf, atas nama ancaman kamnas dengan kategori menghancurkan nilai moral dan etika bangsa dan ancaman lain-lain (penjelasan pasal 17), maka negara bisa membungkam media yang kritis terhadap kekuasaan, mahasiwa yang melakukan demonstrasi terhadap kekuasaan.

Kemudian, lanjut dia, buruh petani yang menuntut hak-haknya kepada negara, aktivis anti korupsi yang membongkar kasus korupsi pemerintah dan aktivis HAM yang mengungkap kasus-kasu pelanggaran HAM dan kelompok sosial lainnya yang kritis terhadap kekuasaan.

JAKARTA -- Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) semakin gencar. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News