PetroChina Tegaskan Sumur Aset Negara

PetroChina Tegaskan Sumur Aset Negara
PetroChina Tegaskan Sumur Aset Negara
Hanya saja, katanya, pengajuan ijin lokasi untuk 10 lokasi sumur pengembangan tersebut dilakukan oleh BPMIGAS (kini SKK Migas) melalui surat bernomor 1331/BPD4300/2012/S1 tanggal 13 Juli 2012.  Sampai saat ini baru 2 lokasi sumur yang disetujui oleh Pemkab, sedangkan PetroChina masih menunggu persetujuan untuk 8 lokasi sumur yang lain.

Dikatakannya, PetroChina juga telah mengajukan permohonan ijin untuk 25 lokasi sumur (pemutihan) yang disampaikan melalui surat BPMIGAS (kini SKK Migas) nomor 1431/BPD4300/2012/S1 tanggal 30 Juli 2012. Sementara berkas permohonan tersebut telah diterima oleh Pemkab sejak tanggal 6 Agustus 2012.

 ‘’Mengenai sumur-sumur yang disegel oleh Pemkab Tanjabtim, terdapat beberapa sumur yang telah memiliki ijin lokasi antara lain pada lokasi North Geragai-28 (SK Bupati Tanjung Jabung Timur No. 328 Tahun 2003),   North Geragai-1 (SK BPN No 8 Tahun 1994), Ripah 15 (SK Bupati Tanjung Jabung Timur No 113 Tahun 2006),’’ terangnya.

Dirinya juga menyampaikan, sebagian besar sumur yang disegel adalah sumur lama yang dibor sebelum tahun 2002, sebelum PetroChina mengambil alih Blok Jabung. Sebagian sumur bahkan dibor sebelum pemekaran Kab. Tanjung Jabung Timur dari Kabupaten Tanjungjabung pada tahun 1999. (wsn)

MANAJEMEN PetroChina Int Jabung Ltd menyampaikan bahwa sumur minyak dan gas di Blok Jabung adalah aset negara. PetroChina Int. Jabung Ltd. sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News