Petrus Selestinus: Aneh, KPK Baru Merasa Penting Soal LHKPN

Petrus Selestinus: Aneh, KPK Baru Merasa Penting Soal LHKPN
Advokat Senior dan Eks Anggota Komisioner KPKPN Petrus Selestinus saat diskusi bertajuk LHKPN dan Seleksi Capim KPK di Jakarta, Selasa (27/8). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

“Sikap persisten KPK meminta LHKPN bagi setiap PN tidak kompatibel dengan sikap KPK terhadap LHKPN yang sudah diterimanya. Artinya selama ini KPK tidak pernah memeriksa kekayaan setiap PN yang sudah diserahkan dalam LHKPN itu, sehingga fungsi LHKPN untuk mengungkap kejahatan KKN melalui penelusuran LHKPN nyaris tak terdengar bunyinya,” ujar Petrus Selestinus.

Karena itu, tegas Petrus Selestinus, bahwa sesungguhnya sikap KPK mempersoalkan LHKPN peserta Pansel Capim KPK pada saat seleksi berlangsung ibarat "menepuk air di dulang terpecik muka sendiri" karena selama ini justru KPK-lah yang mengabaikan kewajibannya untuk memeriksa kebenaran LHKPN.

Pemeriksaan LHKPN inilah yang paling ditakuti oleh para PN karena ada kemungkinan KPK bisa mengungkap dugaan korupsi melalui penelusuran kebenaran LHKPN itu. Artinya melalui metode penelusuran LHKPN, KPK bisa mengungkap kejahatan korupsi dan pencucian uang seorang PN.

Winarno Zen, salah satu pembicara yang juga Mantan Komisioner KPKPN, menegaskan bahwa di mata sebagian PN, LHKPN itu sebuah momok yang menakutkan, karena PN tidak hanya wajib membuat LHKPN tetapi juga wajib bersedia untuk diperiksa dan menjelaskan tentang asal usul harta kekayaan miliknya, milik istri dan milik anaknya serta berapa nilai jual saat memperoleh harta-harta dimaksud.

“Ini sebetulnya sebuah sistim pembuktian terbalik yang paling menakutkan bahkan mengerikan bagi PN. Namun anehnya selama ini KPK justru menjadikan LHKPN sebagai tumpukan-tumpukan kertas yang tidak bernilai tanpa pertanggungjawaban apapun,” ujar Winarno.

Salah Alamat

Mantan Komisioner KPKPN yakni Chairul Imam menyoroti isu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang akhir-akhir ini menjadi isu yang menggema menghiasi pemberitaan media. Isu tersebut mengemuka karena ICW dan KPK menyoroti kinerja Pansel Capim KPK, yang dianggap tetap mengakomodasi peserta Capim KPK dari unsur Penyelenggara Negara (PN) yang mengabaikan kewajibannya menyerahkan LHKPN kepada KPK.

“Isu ini semakin kencang disuarakan, karena seleksi capim KPK sudah memasuki babak akhir namun beberapa PN (Penyelenggara Negara, red) yang mengikuti seleksi capim KPK, menurut KPK belum menyerahkan LHKPN atau menyerahkan LHKPN tetapi tidak secara periodik, masih tetap lolos seleksi Capim KPK,” kata Chairul Imam.

Petrus Selestinus mempertanyakan kepada KPK karena lembaga antirasuah itu baru merasa penting soal LHKPN pada saat ada Penyelenggara Negara (PN) yang menjadi peserta seleksi capim KPK tidak menyerahkan LHKPN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News