Petrus Selestinus: Majelis Hakim Jangan Komentari Eksepsi Terdakwa Johnny G Plate

Petrus Selestinus: Majelis Hakim Jangan Komentari Eksepsi Terdakwa Johnny G Plate
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. Foto: Dok. Friederich Batari/JPNN.com

Sebab, itu wajib ditaati, tidak saja oleh Hakim tetapi juga oleh semua pihak yang terlibat dalam beracara di sidang Pengadilan Pidana.

“Jika saja belum apa-apa Ketua Majelis Hakim sudah membatasi hak-hak terdakwa, tanpa dasar hukum, maka pandangan Terdakwa dan PH-nya bahwa Pengadilan menjadi alat politik menjadi tak terbantahkan,” tegas Petrus.

Lebih lanjut, Petrus menilai sikap hakim tersebut tidak menunjukkan netralitasnya, melainkan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang dapat dikategorikan sebagai telah mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinannya mengenai salah atau tidaknya terdakwa.

“Padahal di dalam Pasal 52 KUHP dan 158 KUHAP, ditegaskan tentang Hak Ingkar Terdakwa dan larangan di mana Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa,” tegas Petrus Selestinus. 

Menurut Petrus, kecenderungan sikap Ketua Majelis Hakim dengan membatasi hak ingkar Terdakwa dan PH merupakan sinyal dari Ketua Majelis Hakim yang memberi pesan di mana pengadilan menjadi alat politik, sebagaimana didalilkan oleh Terdakwa dan PH-nya,” ujar Petrus.

Padahal, kata Petrus, di dalam Kode Etik dan Pedoman Perilalu Hakim terdapat larangan yaitu:

“Hakim dilarang bersikap mengeluarkan perkataan atau tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak (Terdakwa, PH, JPU, Saksi) dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama yaitu berperilaku adil terhadap semua pihak ( Advokat/PH, JPU, Panitera dan Saksi).”

Johnny G Plate Berhak Membela Diri

Langkah majelis hakim menegur Terdakwa Johnny G Plate & PH dengan pernyataan ‘jangan anggap pengadilan alat politik merupakan pelanggaran hak ingkar terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News