Petugas Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Demak

Petugas Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Demak
Jutaan batang rokok yang diamankan petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

“Informasi awal kami dapatkan dari pengembangan penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I. Dari kegiatan tersebut didapatkan informasi adanya rencana pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Demak,” ungkap Sucipto, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang.

Petugas gabungan menuju Desa Kranjen Wetan, Kabupaten Demak yang diduga menjadi tempat pemuatan rokok ilegal.

Di sana petugas menemukan sebuah truk beserta sebuah mobil box yang diduga sedang melakukan kegiatan alih muat.

“Bersamaan dengan kejadian tersebut, terdapat sebuah mobil unit penumpang yang diduga menjemput truk,” kata Sucipto.

Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil box dan menemukan rokok ilegal berbagai jenis yang dikemas ke dalam 33 bale dengan jumlah mencapai 792.000 batang dengan nilai total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp396,3 juta.

Selain mengamankan rokok, petugas Bea Cukai Semarang juga meringkus pengemudi, kernet, dan satu orang lainnya yang merupakan pemilik mobil yang melakukan penjemputan terhadap truk untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (ikl/jpnn)

Petugas Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Semarang menggagalkan peredaran jutaan batang rokok di Kudus dan Demak.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News