Petugas Keamanan Transjakarta Cabuli Penumpang Pingsan

Petugas Keamanan Transjakarta Cabuli Penumpang Pingsan
Petugas Keamanan Transjakarta Cabuli Penumpang Pingsan

Menurut Tatan, saat ini korban masih trauma karena perbuatan para tersangka. "Korban saat ini masih trauma karena ulah para tersangka,” ungkap Tatan seraya menambahkan, para pelaku akan dijerat pasal 281 KUHP. (boy/jpnn)


JAKARTA - Empat petugas keamanan bus Transjakarta diduga melakukan pencabulan terhadap seorang penumpang berinisial YF (29), Rabu (22/1) sekitar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News