Petugas KPPS Menangkap Perempuan Membawa 10 Surat Suara Sudah Dicoblos

Petugas KPPS Menangkap Perempuan Membawa 10 Surat Suara Sudah Dicoblos
Pemungutan suara Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANDA ACEH - Seorang wanita diamankan petugas KPPS di sebuah TPS di Kampung Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, karena diduga membawa 10 lembar surat suara Pemilu 2024 yang sudah dicoblos.

Selanjutnya, perempuan tersebut menjalani pemeriksaan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh.

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Ely Safrida menjelaskan perempuan yang diamankan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) di Banda Aceh.

"Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pemilu. Pemeriksaan juga melibatkan tim penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan," kata Ely Safrida di Banda Aceh, Rabu (14/2).

Ely Safrida mengatakan, pihaknya juga belum mendapatkan informasi secara detail apakah surat suara yang sudah dicoblos tersebut sudah dimasukkan ke kotak suara atau belum.

Sebab, kata dia, pihaknya belum memintai keterangan dari KPPS. Termasuk dari mana warga tersebut mendapatkan surat suara tersebut dan siapa orang yang menyuruh.

Dugaan pelanggaran ini masih berproses dengan memintai keterangan para pihak.

"KPPS belum bisa kami mintai keterangan karena mereka masih melaksanakan penghitungan suara. Dari informasi awal kami terima, yang bersangkutan memang tercatat dalam daftar pemilih tetap atau DPT di TPS tersebut," kata Ely Safrida.

Pelanggaran Pemilu 2024: Seorang perempuan ditangkap petugas KPPS karena membawa 10 surat suara yang sudah dicoblos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News