Petunjuk Tambahan untuk B737-8 Max Sudah Diterima Maskapai?

Petunjuk Tambahan untuk B737-8 Max Sudah Diterima Maskapai?
Fasilitas milik Boeing di Chicago, Amerika Serikat. Foto: REUTERS

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Pramintohadi Sukarno mengatakan, pihaknya telah mempelajari dan mengevaluasi emergency Airworthiness Directives (AD) yang dikeluarkan oleh Federal Aviation Administration (FAA).

Pihaknya juga telah menyampaikan AD tersebut kepada operator penerbangan.

Setelah diterbitkannya Flight Crew Operating Manual Bulletin (OM B) oleh Boeing Co., FAA Amerika Serikat sebagai otoritas penerbangan di negara pabrikannya atau State of Design telah menerbitkan AD dan menyampaikan kepada otoritas penerbangan Indonesia selaku State of Register.

AD diterima Ditjen Hubud pada 8 November 2018 setelah dipelajari dan dievaluasi telah diteruskan kepada operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat jenis B737-8 MAX.

Di dalam OM B, pihak Boeing Co. menyatakan bahwa latar belakang diterbitkannya OM B adalah berdasarkan informasi yang sejauh ini sudah diperoleh dari kejadian kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018 yang jatuh di Perairan Tanjung Kerawang.

Pramintohadi menjelaskan petunjuk yang dikeluarkan ini merupakan update dari yang telah ada sebelumnya.

“Kemarin setelah menerima AD dari pihak FAA, kami segera mempelajari dan mengevaluasi AD tersebut dan telah disampaikan kepada operator penerbangan. Selain AD dari FAA, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Hubud mengeluarkan dokumen AD dengan mengacu pada AD yang dikeluarkan oleh FAA pada 8 November 2018”, jelas Pramintohadi.

Pramintohadi memastikan bahwa informasi ini juga telah diterima oleh operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat jenis ini di Indonesia yaitu Garuda Indonesia dan Lion Air.

Ditjen Perhubungan Udara akan memonitor mekanisme penyampaian informasi oleh operator kepada seluruh penerbangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News