PGN Gugat Petronas di Arbitrase Hong Kong
Kamis, 02 Agustus 2018 – 10:33 WIB
’’Sampai akhirnya, kami meminta bantuan mediasi dari BPH Migas seperti amanat GTA. BPH Migas mengusahakan untuk pembahasan dispute, namun PCML juga tidak datang,’’ terang Toto. (vir/c22/oki)
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengajukan gugatan arbitrase kepada Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML) di International Chambers of Commerce (ICC)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri untuk Hadapi Risiko Geopolitik
- PT Nusantara Regas Raih Penghargaan Indonesia CSR Excellence Award 2024
- Dukung Pencegahan Korupsi, PGN Perluas Ruang Lingkup Sistem Manajemen Antipenyuapan
- Kerja Sama PGN dan MRT Dinilai Menguntungkan UMKM
- Kerja Sama PGN-MRT Sejalan dengan Komitmen Menuju Energi Bersih
- Begini Strategi PGN Hadapi Tantangan Optimasi Utilisasi Gas Bumi di Masa Transisi