PGRI Minta Perlindungan Hukum Kepsek

PGRI Minta Perlindungan Hukum Kepsek
PGRI Minta Perlindungan Hukum Kepsek
JAKARTA - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo,  mengatakan posisi kepala sekolah saat ini selalu berkaitan dengan masalah politik, namun hingga saat ini belum ada perlindungan hukum. “Sampai sekaranng belum ada satupun perlindungan hukum dari pemerintah terhadap jabatan kepala sekolah. Padahal, posisi kepala sekolah sendiri cukup berat,” ungkap Ketua PGRI, Sulistyo kepada JPNN di Jakarta, Selasa (26/10).

Menurutnya, saat ini kepala sekolah sering dilibatkan dalam pilkada. Seperti pemilihan walikota atau Bupati.Padahal, hal itu dilarang. Namun, kenyataannya banyak kepala sekolah tidak bisa menolak, selain dipaksa tetapi juga sering diancam. "Kalau mau aman, ya harus dukung salah satu calon yang didukung atasannya. Kalau tidak mereka takut dicopot atau dipindahkan ke daerah terpencil," kata Sulistyo.

Selain itu, lanjut Sulistyo, jabatan kepala sekolah ini hingga saat ini tidak jelas. Apa yang menjadi kriteria pokok pengangkatan ataupun pemberhentian seorang kepala sekolah."Seharusnya  ada suatu kebijakan yang mengatur persyaratan pengangkatan atau pencopotan jabatan kepala sekolah. Setidaknya, aturan tersebut dapat memberikan jaminan bagi posisi kepala sekolah," tukasnya.

 

Ketika disinggung  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang baru mengenai Kepala Sekolah, Sulistyo mengakui telah mengetahui hal tersebut. Namun, ia mengaku belum memahami secara pasti apa isi pokok materi Permendiknas Kepsek tersebut.

JAKARTA - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo,  mengatakan posisi kepala sekolah saat ini selalu berkaitan dengan masalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News