PGRI Tuntut Gaji Guru Swasta Naik
Selasa, 27 Januari 2009 – 01:42 WIB
PGRI mendesak, mulai Mei 2009, tidak ada lagi guru yang mendapat gaji kecil. ’’Karena hal itu sama saja dengan mengeksploitasi tenaga pendidik,’’ ujarnya. Apalagi, saat ini jumlah TK di seluruh Indonesia amat banyak. Hampir di tiap desa didirikan TK. Pengajarnya dari berbagai latar pendidikan. Kendati kualifikasi pendidikan mereka ada yang sudah S1 atau setara D4, gaji mereka masih rendah.
Baca Juga:
Di satu sisi, jumlah TK negeri di Indonesia masih minim. Tiap kabupaten/kota hanya ada satu TK negeri yang pengajarnya sudah diangkat PNS. Total ada 450–500 TK negeri di tanah air. Dengan demikian, baru sedikit guru TK yang mendapat kesejahteraan layak. ’’Di luar itu, masih ada ribuan TK swasta yang gurunya digaji pas-pasan,’’ jelas Sulistyo.
Memang, katanya, guru swasta masih mendapat subsidi berupa tunjangan fungsional Rp 200 ribu per bulan. Hanya, belum semua guru swasta mendapat subsidi dari pemerintah.
Padahal, Mendiknas Bambang Sudibyo pernah mengatakan, gaji guru minimal Rp 2 juta per bulan. ’’Itu kan gaji PNS, kalau untuk guru swasta, ya minimal Rp 1 juta,’’ ujarnya. Jika lembaga penyelenggara pendidikan tidak mampu, itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Selain menuntut masalah kenaikan gaji, PGRI juga menyerukan tuntutan lain.
Contohnya, guru yang memiliki masa mengajar cukup lama dan berusia 50 tahun segera diangkat jadi PNS. Termasuk, guru honorer atau guru tidak tetap yang telah memenuhi syarat pengangkatan PNS. (kit/oki)
JAKARTA - Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) Pengurus Besar PGRI di Banjarmasin yang berlangsung 23–26 Januari menghasilkan beberapa keputusan
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham