Physical Distancing, Saatnya Pemerintah Bertindak Tegas!
Selasa, 24 Maret 2020 – 04:30 WIB
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat. (antara/jpnn)
Emrus mendorong pemerintah bersikap tegas menegakkan aturan Physical Distancing agar penyebaran virus corona COVID-19 bisa ditekan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19