Piala Presiden Cabang Bulu Tangkis Berhadiah Rp 1,5 Miliar, tetapi Dibagi Dua ya

Piala Presiden Cabang Bulu Tangkis Berhadiah Rp 1,5 Miliar, tetapi Dibagi Dua ya
Ketua Umum PP PBSI Agung Firman Sampurna (tiga dari kanan) bersama beberapa pemain dan pihak-pihak yang terlibat dalam kejuaraan bulu tangkis Piala Presiden berfoto bersama setelah konferensi pers di Pelatnas Cipayung, Jakarta, Senin (25/7). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Piala Presiden 2022 cabang bulu tangkis berhadiah uang Rp 1,55 miliar. Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) menyambut antusias kejuaraan ini karena baru pertama kali digelar.

Menurut Wakil Ketua Pelaksana Piala Presiden 2022 Edi Sukarno, hadiah itu akan dibagi dua, yaitu Rp 500 juta bagi Pengurus Provinsi (Pengprov) dan Rp 555 juta sisanya dibagikan kepada atlet-atlet yang menjadi juara.

"Perinciannya, pengprov yang menjadi juara umum akan mendapat dana pembinaan Rp 250 juta, peringkat kedua Rp 150 juta, dan ketiga dapat Rp 100 juta," kata Edi di Pelatnas PBSI Cipayung, Jakarta Timur, Senin (25/7).

Gelar juara umum akan diberikan kepada pengprov dengan jumlah juara terbanyak yang berhasil diraih atlet-atletnya. Sementara itu, atlet akan mendapat besaran hadiah tersendiri.

Edi menjelaskan jumlah atlet yang bisa diikutkan oleh setiap pengprov bergantung pada jumlah pemain binaan di provinsi masing-masing.

"Kuotanya, jika pengprov punya lebih dari 6.000 atlet yang terdaftar secara resmi, boleh mengirimkan lima orang di masing-masing nomor. Kalau di bawah 5.000, hanya boleh maksimal dua orang. Kalau atletnya di bawah 1.000 orang, hanya bisa mendaftarkan satu orang per nomor," papar Edi.

Hingga hari terakhir pendaftaran pada 19 Juli, ada 620 atlet yang datang dari 30 provinsi di Indonesia

Hanya ada empat wilayah yang absen dalam kejuaraan ini, yaitu Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Piala Presiden cabang bulu tangkis menyediakan hadiah Rp 1,5 miliar untuk pengprov dan atlet

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News