Pidanakan Oknum Polisi yang Merintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan oknum polisi yang diduga terlibat merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir harus dipidanakan.
Hal itu ditegaskan Poengky setelah tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengisolasi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas dugaan pelanggaran etik.
"Siapa saja yang diduga menghalangi penyidikan perlu segera dimutasi, diperiksa kode etik, dan jika diduga ada tindak pidana yang dilakukan maka perlu segera diproses pidana," kata Poengky kepada wartawan, Minggu (7/8).
Namun, alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu meminta publik bersabar menunggu penuntasan kasus tewasnya Brigadir J secara etik atau pidana.
"Mohon sabar. Tim khusus sedang melaksanakan tugasnya," ujar Poengky.
Dia memastikan Kompolnas akan terus mengawasi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J baik secara etik maupun pidana.
"Kompolnas memastikan penyidik akan melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation," tuturnya.
Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8), karena diduga melanggar prosedur penanganan di tempat kejadian perkara )TKP) tewasnya Brigadir J.
Poengky Indarti tegas meminta Polri agar memidanakan semua oknum polisi yang diduga meringtangi penyidikan pembunuhan Birgadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online