Kuasa Hukum: Bharada E Bukan Pelaku Utama

Kuasa Hukum: Bharada E Bukan Pelaku Utama
Kubu Bharada E mengajukan justice collaborator. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya bukan pelaku utama kasus kematian Brigadir J.

Adapun Deolipa telah bertemu Bharada E dan mendengarkan semua cerita perihal kasus tersebut.

"Iya betul, (Bharada E) bukan pelaku utama," kata Deolipa kepada JPNN.com, Minggu (7/8).

Oleh sebab itu, Deolipa mengajukan Bharada E sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK.

Menurut Deolipa, Bharada E dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.

"Tentunya ada rasa khawatir," ujar Deolipa.

Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara telah mendengar kesaksian kliennya terkait kasus kematian Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News