Pidato Lengkap Megawati, Bicara Rekayasa Hukum hingga Penculikan Aktivis 

Pidato Lengkap Megawati, Bicara Rekayasa Hukum hingga Penculikan Aktivis 
Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Foto/Arsip : Ricardo/JPNN.com

Salam Pancasila!     

Merdeka!

Saudara-saudara sekalian, seluruh rakyat indonesia yang saya cintai dan banggakan, di mana pun kalian berada. Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya yang diberikan kepada kita semua.

Pada momentum yang sangat baik ini, setelah mendengarkan dengan seksama terhadap apa yang terjadi dalam kehidupan politik kita, dan mempertimbangkan segala sesuatunya dengan hati nurani yang jernih sebagai kontemplasi, maka saya memutuskan, sudah tiba saatnya untuk berbicara. Berbicara dengan nurani, berbicara dengan tuntunan akal sehat dan berbicara dengan kebenaran yang hakiki.

Dengan melihat persoalan yang kita hadapi akhir-akhir ini, maka izinkan saya berbicara di sini sebagai anak bangsa yang ikut berjuang bagi tegaknya demokrasi Indonesia, juga berbicara sebagai Presiden kelima Republik Indonesia, dan sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan.

Saudara-saudara sekalian, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi. 

Kita semua tentunya sangat sangat prihatin, dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi. Berulang kali saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya. Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Namun konstitusi itu harus memiliki ruh. Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.

Apa yang terjadi saat ini, mengingatkan saya, ketika sebagai Presiden Republik Indonesia saat itu, diperintahkan melalui perubahan ketiga UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 7b, Pasal 24 ayat 2; dan Pasal 24c, tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusi. 

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya bicara soal rekayasa hukum hingga penculikan aktivis. Simak sleengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News