Pidato Presiden: 2019 Gaji PNS dan Pensiunan Naik

Pidato Presiden: 2019 Gaji PNS dan Pensiunan Naik
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla di Senayan, Kamis (16/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gaji PNS (pegawai negeri sipil) dan pensiunan akan dinaikkan pada 2019 mendatang. Kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan mencapai rata-rata lima persen.

Kabar gembira itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato Penyampaian RUU APBN 2019 disertai Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya pada rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2018-2019, di Senayan, Kamis (16/8).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Bambang Soesatyo, Presiden Ketujuh RI menyampaikan rencana kenaikan gaji pokok bagi PNS dan pensiunan pada 2019 mendatang.

"Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata lima persen," kata Jokowi -sapaan Joko Widodo.

Beberapa tahun terakhir, katanya, berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik.

Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016 atau naik 17 peringkat.

Pemerintah juga melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah,cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tegas suami Iriana. (fat/jpnn)

Presiden Jokowi menyampaikan gaji PNS dan pensiunan naik pada 2019, dengan kenaikan rata-rata lima persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News