Aqua Dituding Tak Hadirkan Saksi Sesuai Substansi Masalah

Aqua Dituding Tak Hadirkan Saksi Sesuai Substansi Masalah
Suasana sidang di kantor KPPU. foto: istimewa

"Kalau saya melihat, kesaksian 2 saksi dari terlapor 2:  Balina, tidak ada kaitannya dengan perkara yg sedang ditangani KPPU," ungkap Arnold Sihombing saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat 29 september lalu.

Lebih jauh Arnold menegaskan bahwa yang disampaikan saksi tidak ada kaitannya dengan pokok perkara. Intinya kesaksian dua orang dari PT. Balina menyimpang dari masalah yg sedang dihadapi.

Berdasarkan kesaksian Sulistiyo Pramono pada sidang dengan nomor perkara 22/KPPU-L/2016 yang digelar di Ruang Sidang Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, pada Selasa (12/9) lalu, Sulistiyo Pramono menyebut salah satu nama manager PT Tirta Investama.

Sedangkan berdasarkan surat elektronik yang dimiliki oleh TIM Investigator KPPU, di situ terungkap ada surat menyurat melalui email dari Sulistiyo Pramono kepada atasan di PT Tirta Investama, menunjukkan Sulistiyo Pramono tidak bekerja sendiri. Ada pihak yang lebih bertanggung jawab atas penurunan status toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo.

Seperti diketahui, PT Tirta Investama dituduh telah melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang monopoli  usaha.

Sebelumnya diberitakan bahwa pihak Aqua menurunkan status outlet Toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo yang beralamat di Karawang dari status Star Outlet menjadi Whole Seller.(mg7/jpnn)


Kasus dugaan monopoli usaha antara Aqua dan Le Minerale masih berlanjut di kantor KPPU.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News