Produsen Aqua Tak Berwenang Menurunkan Status Toko

Produsen Aqua Tak Berwenang Menurunkan Status Toko
persidangan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Tirta Investama Rikrik Rizkiyana mengatakan, kliennya sebagai produsen air minum merek Aqua tidak memiliki wewenang untuk menurunkan status sebuah toko.

Dia mengatakan, bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) mempunyai ceruk sangat besar dan banyak pemain baru ikut menikmatinya.

"Klien kami adalah perusahaan multinasional dan dalam berbisnis lebih dari 40 tahun menjujung tinggi etika bisnis dan hukum, termasuk hukum persaingan usaha yang sehat serta menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance. Hal ini dibuktikan dengan kode etik komersial Aqua Grup dan kebijakan kepatuhan di bidang persaingan usaha yang termuat dalam competion policy," ujar Rikrik usai persidangan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta, Selasa (12/9).

Sidang pemeriksaan itu menghadirkan saksi Key Account Executive Depo PT Tirta Investama Cikampek Sulistyo.

Dalam kesaksiannya, Sulistyo membeberkan alasannya mengirimkan surat elektronik (surel) adalah permasalahan pribadi dengan Yatim Agus Prasetyo selaku pemilik Toko Vanny, Karawang yang berstatus star outlet (SO).

Sebelumnya, Yatim juga dihadirkan sebagai saksi oleh tim investigasi KPPU.

"Klien kami tidak pernah menghalangi-halangi pihak mana pun untuk melakukan bisnis. Jadi penurunan status Toko Vanny tidak ada hubungannya dengan tuduhan persaingan usaha tidak sehat. Semua berawal dari kinerja yang tak optimal. Data kami menunjukan dari target penjualan terlihat bahwa sebetulnya performance Toko Vanny belum layak jadi SO," ujar Rikrik.

Menurut Rikrik, kasus ini berawal dari kekesalan pribadi antara salah seorang karyawan dengan pemilik toko.

PT Tirta Investama sebagai produsen air minum merek Aqua tidak memiliki wewenang untuk menurunkan status sebuah toko

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News