Produsen Aqua Tak Berwenang Menurunkan Status Toko

Produsen Aqua Tak Berwenang Menurunkan Status Toko
persidangan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: Istimewa for JPNN

Dia menambahkan, tidak ada perintah langsung dari perusahaan untuk melakukan penurunan status toko.

Sebab, PT Tirta Investama tidak secara langsung melakukan penjualan produknya ke pasar.

Tirta Investama menunjuk distributor untuk melakukan penjualan dengan sistem beli putus.

"Saya tegaskan lagi, klien kami tidak memiliki saham atau bentuk afiliasi lainnya terhadap distributor. Distributor adalah pihak independen dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Tirta Investama," tambah Rikrik

Dalam kesaksiannya, Sulistyo menuturkan berawal dari kunjungannya bersama rekan-rekannya ke toko Vanny di Cikampek pada Mei 2016.

Sulistyo kaget melihat galon-galon Aqua dibiarkan menumpuk kosong di toko tersebut.

Dia lantas menanyakan alasan terjadinya penumpukan galon kosong Agus kepada Agus.

Namun, dengan nada ketus dan memaki, Agus mengatakan menjual produk selain Aqua sangat menggiurkan.

PT Tirta Investama sebagai produsen air minum merek Aqua tidak memiliki wewenang untuk menurunkan status sebuah toko

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News