Produsen Aqua Tak Berwenang Menurunkan Status Toko

Produsen Aqua Tak Berwenang Menurunkan Status Toko
persidangan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: Istimewa for JPNN

"Sudahlah, kamu cuma anak kecil, cuma karyawan. Keuntungan dari penjualan Le Minerale bisa Rp 7 ribu. Kalau jual produk kamu (Aqua) saya cuma untung Rp 3 ribu. Kamu bisa apa," tutur Sulistyo menirukan kata-kata pemilik Toko Vanny.

Sulistiyo pada kesempatan itu juga menanyakan ke pemilik toko, apakah lebih memilih menjadi SO Aqua atau Le Minerale. Agus menjawab memilih untuk menjadi SO Le Minerale.

“Setelah bertanya soal pilihan SO, Pak Agus malah tambah marah-marah kepada saya,” tambah Sulistyo.

Merasa direndahkan, dia akhirnya mengadukan hal tersebut kepada atasannya melalui surel.

Surel tersebut menyatakan permasalahan penjualan produk Le Minerale dan pertimbangan karena toko Vanny lebih memutukan untuk menjual produk Mayora Group.

Surel tersebut dikirimkan Sulistiyo kepada Deny Lasut selaku Sales Manager PT BAP dan Didin Surojudin selaku Distribution Relation Manager PT TIV.

“Saya mengirimkan surel tersebut karena emosi, dan tidak tahu kalau ada etika yang melarang menggunakan e-mail kantor untuk urusan pribadi,” tuturnya.

Di sisi lain, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Ine S Ruky mengatakan, persaingan masih sehat ketika semua pemain bisa melakukan penjualan dengan bebas dan pertumbuhan penjualan masih berjalan.

PT Tirta Investama sebagai produsen air minum merek Aqua tidak memiliki wewenang untuk menurunkan status sebuah toko

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News