Pihak Pembongkar Rumah Bung Tomo hanya Bungkam

jpnn.com - SURABAYA--Pembongkaran rumah cagar budaya eks Radio Perjuangan Bung Tomo dilakukan pemilik lahan sekaligus usaha klinik dan pusat kosmetik Jayanata. Namun, saat dikonfirmasi, pihak bungkam justru bungkam.
Karyawan setempat juga tidak diperbolehkan awak media mengkonfirmasi pelanggaran tersebut. Reporter Jtv (Jawa Pos grup) yang mencoba mengonfirmasi pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut, tidak berhasil menemui satu pun staf dan manajemen pihak Jayanata.
Pihak kasir dari perusahaan tersebut juga enggan ditanya mengenai hal itu.
Sementara itu, Dinas Pariwisata Kota Surabaya menyatakan pembongkaran total bangunan tersebut, melanggar Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2005, tentang pelestarian bangunan cagar budaya. Aturan tersebut mengikat sanksi hanya pada batas pembayaran denda sebesar Rp 50 juta, atau denda kurungan selama tiga bulan. (end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja