Pihak Pembongkar Rumah Bung Tomo hanya Bungkam
jpnn.com - SURABAYA--Pembongkaran rumah cagar budaya eks Radio Perjuangan Bung Tomo dilakukan pemilik lahan sekaligus usaha klinik dan pusat kosmetik Jayanata. Namun, saat dikonfirmasi, pihak bungkam justru bungkam.
Karyawan setempat juga tidak diperbolehkan awak media mengkonfirmasi pelanggaran tersebut. Reporter Jtv (Jawa Pos grup) yang mencoba mengonfirmasi pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut, tidak berhasil menemui satu pun staf dan manajemen pihak Jayanata.
Pihak kasir dari perusahaan tersebut juga enggan ditanya mengenai hal itu.
Sementara itu, Dinas Pariwisata Kota Surabaya menyatakan pembongkaran total bangunan tersebut, melanggar Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2005, tentang pelestarian bangunan cagar budaya. Aturan tersebut mengikat sanksi hanya pada batas pembayaran denda sebesar Rp 50 juta, atau denda kurungan selama tiga bulan. (end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak