Pihak PT BA Dorong Kajati DKI juga Dijerat
Yang pasti, dari penasihat hukum menilai kalau delik suap itu harus berpasangan. Dari sisi kontruksi hukum dengan terdakwa dinyatakan terbukti dan divonis maka harus ada keseimbangan dan keadilan bahwa pihak kejaksaaan juga menjadi tersangka.
"Entah itu kepala kejati atau asisten tindak pidana khusus ikut dijadikan tersangka," kata Hendra.
Sudi dan Dandung divonis bersalah menyuap Sudung dan Tomo Rp 2 miliar. Suap diberikan untuk mengamankan kasus dugaan korupsi petinggi PT Brantas yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta.
Sudi divonis tiga tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Dandung divonis dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Keduanya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Namun, dua hakim berbeda pendapat. Hakim Casmaya dan Edy Nasution berpendapat dalam kasus ini baru terjadi perbuatan permulaan melakukan suap. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- Soal Kehilangan Suara di Papua Tengah & Pegunungan, PPP Duga Ada Permainan Oknum
- Polri Terus Matangkan Persiapan Pengamanan WWF ke-10 di Bali
- Resmikan Ruang Amal Indonesia, Wapres Tekankan Tiga Poin Penting
- CAT CPNS 2024 Mulai 16 Mei, Sebegini Jumlah Pesertanya
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel