Pihak PT BA Dorong Kajati DKI juga Dijerat

Pihak PT BA Dorong Kajati DKI juga Dijerat
Sudi Wantoko (pakai baju tahanan KPK) petingi PT Brantas Abipraya keluar dari gedung KPK. Foto: Dokumen JPNN

Yang pasti, dari penasihat hukum menilai kalau delik suap itu harus berpasangan. Dari sisi kontruksi hukum dengan terdakwa dinyatakan terbukti dan divonis maka harus ada keseimbangan dan keadilan bahwa pihak kejaksaaan juga menjadi tersangka. 

"Entah itu kepala kejati atau asisten tindak pidana khusus ikut dijadikan tersangka," kata Hendra. 

Sudi dan Dandung divonis bersalah menyuap Sudung dan Tomo Rp 2 miliar. Suap diberikan untuk mengamankan kasus dugaan korupsi petinggi PT Brantas yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta. 

Sudi divonis tiga tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Dandung divonis dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. 

Keduanya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Namun, dua hakim berbeda pendapat. Hakim Casmaya dan Edy Nasution berpendapat dalam kasus ini baru terjadi perbuatan permulaan melakukan suap. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News