Pihak RW Sebut Sitok Layak jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Penyair Sitok Srengenge akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (5/3). Saat ini Sitok tengah digarap penyidik sebagai saksi dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Indonesia, RW.
"Yang bersangkutan sudah datang dan sedang diperiksa. Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu (5/3).
Pihak RW juga hadir di Polda Metro Jaya untuk memantau pemeriksaan. "Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang bersedia untuk memeriksa Sitok setelah tiga bulan lebih tidak pernah diperiksa," kata Kuasa Hukum RW, Iwan Pangka di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/3) kepada wartawan.
Pihaknya berharap ada peningkatan pasal terhadap Sitok. Tidak hanya pasal 335, tapi kata Iwan, Sitok harus dikenakan pasal 285 dan 286 KUHP tentang pelecehan seksual.
Iwan pun menyatakan bahwa Sitok layak menjadi tersangka. "Kalau kami sebagai pengacara menganggap Sitok layak menjadi tersangka. Kalau bisa secepatnya, hari ini," ungkap Iwan.
Dalam kesempatan itu, hadir pula sejumlah rekan-rekan RW dari UI, yang turut memantau suasana pemeriksaan Sitok. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyair Sitok Srengenge akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (5/3). Saat ini Sitok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal