PIK 2 Diduga jadi Sarang Pinjol Ancam Sebar Data Pribadi, Manajernya WNA China

PIK 2 Diduga jadi Sarang Pinjol Ancam Sebar Data Pribadi, Manajernya WNA China
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo (tengah). Foto: ANTARA/Abdu Faisal

jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih mendalami dugaan kawasan Ruko Palladium di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara dijadikan sarang perusahaan teknologi finansial (tekfin) pinjaman online (pinjol) yang kerap mengancam menyebar data pribadi debiturnya.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kembali menggeledah satu perusahaan tekfin pinjol dengan cara kerja ilegal tersebut di kawasan Ruko Palladium Blok H Nomor 15 di Jalan Pulau Maju Bersama pada Kamis malam.

"Kami baru saja melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan pinjaman online ilegal. Ini didasari sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sini ada kegiatan online secara ilegal. Di mana apabila tidak dilakukan pembayaran, ya tadi dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman, atau menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang mungkin sudah diberikan dan sudah didata oleh sindikat-sindikat ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo, Kamis.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sarana dan perangkat pendukung yang diduga memang digunakan untuk kegiatan pinjaman online secara ilegal.

Dari hasil penggeledahan, personel satreskrim Polres Metro Jakarta Utara turut menangkap 27 orang dan dibawa ke Mapolres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka diduga memiliki peran sebagai pengingat debitur yang menunggak (reminder), bagian penagihan, dan bagian penagih utang yang kerap melakukan pengancaman (desk collection).

"Dari 27 yang diamankan (ditangkap), ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan. Ini masih kami dalami, masih kami periksa," kata Wibowo.

Wibowo menjelaskan cara kerja perusahaan ini dimulai dengan meminjamkan dana sebesar Rp 1,2 juta sampai dengan pinjaman maksimal Rp 2,5 juta kepada debitur.

Polisi masih mendalami dugaan kawasan Ruko Palladium di PIK 2, Jakarta Utara dijadikan sarang perusahaan teknologi finansial pinjaman online (pinjol) yang kerap mengancam menyebar data pribadi debiturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News