Pilkada Aceh Didesak Ditunda

Untuk Meredam Panasnya Situasi

Pilkada Aceh Didesak Ditunda
Pilkada Aceh Didesak Ditunda
Situasi politik di Aceh terkini memang sedang carut-marut. Kondisi tersebut diduga dipicu dari putusan MK pada 30 Desember 2010 lalu. Putusan itu telah membatalkan pasal 256 UU No.11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Yang intinya, pasal itu mengatur calon perseorangan hanya diperbolehkan muncul sekali dalam Pilgub Aceh pada 2006.

Dengan dibatalkannya pasal itu, otomatis pelaksanaan pilgub Aceh sepenuhnya harus merujuk ke UU No.12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, pilkada di Aceh kembali membolehkan calon perseorangan. Persoalan muncul karena putusan MK itu tak diterima begitu saja oleh elit DPRD Aceh.

Senafas, Ketua Komisi II Chairuman Harahap juga berharap proses tahapan pilkada Aceh ditunda. Dalam hal ini, sebaiknya KPU kembali memberi kesempatan kepada Partai Aceh untuk bisa mendaftar kembali. "Sekarang kan PA sudah mengakui calon independen, saya kira ini kemajuan yang bagus," ujar Chairuman.

Dalam hal ini, sudah muncul kesepahaman bagaiman sistem pilkada berjalan dengan adanya calon parpol dan calon perseorangan. Memang tidak bisa sembarangan untuk mengubah aturan. Namun, sebaiknya ada keputusan di luar ketentuan demi mengakomodasi semuanya. "Harus ada alternatif-alternatif untuk menjaga kedamaian (di Aceh)," jelasnya.

JAKARTA - Persoalan memanasnya situasi menuju Pilkada Aceh mendapat perhatian serius hingga di tingkat pusat. Sejumlah partai merasa perlu untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News