Pilkada Aceh Didesak Ditunda

Untuk Meredam Panasnya Situasi

Pilkada Aceh Didesak Ditunda
Pilkada Aceh Didesak Ditunda
Namun usulan dari Senayan itu tampaknya bertepuk sebelah tangan. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada perubahan pelaksanaan Pilkada Aceh yang dijadwalkan pada 16 Februari mendatang. Termasuk untuk memperpanjang pendaftaran calon. "Sampai hari ini tidak ada alasan untuk bisa memperpanjang atau menunda," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Sesuai dengan ketentuan, lanjut dia, penundaan bisa dilakukan karena beberapa hal. Antara lain, bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan gangguan lain. Tafsir atas gangguan lain tersebut bermacam-macam, namun selama ini biasanya terkait dengan persoalan anggaran.

Bagaimana dengan masalah keamanan? Menurutnya, aparat keamanan merupakan pihak yang paling kompeten untuk menilainya. Selama dinyatakan normal, KPU akan terus melanjutkan proses pilkada di Aceh. "Jadi kita lihat saja nanti. Selama masih berjalan normal, maka jalan terus. Sampai sekarang, KPU belum punya alasan yang kuat unutk melakukan perubahan," katanya. (dyn/bay/fal)


JAKARTA - Persoalan memanasnya situasi menuju Pilkada Aceh mendapat perhatian serius hingga di tingkat pusat. Sejumlah partai merasa perlu untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News