Pilkada Bintuni Dinilai Masih Sisakan Masalah
Menurutnya, anggota DPRD merupakan representatif dari masyarakat kabupaten setempat. Sehingga jika mereka menolak atau tidak kunjung melakukan sidang paripurna istimewa atas pengesahan, pengajuan, dan pengangkatan bupati yang menang melalui putusan MK, sebaiknya gubernur setempat mengadakan penelitian yang lebih mendalam terlebih dahulu.
Yakni untuk mengajukan surat permohonan pelantikan terhadap pasangan calon yang ditetapkan oleh KPUD melalui putusan MK tersebut.
"Demikian juga Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang ditunjuk oleh undang-undang mewakili presiden harus mampu mempertimbangkan segala aspek terutama aspek sosial dan terselenggaranya pemerintah yang baik, lancar dan efektif dari pada semata-mata mempertimbangkan aspek hukumnya,” ujarnya. (jos/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Pengawal Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LPKPB) Firdaus Djuwaid menilai, Pilkada Kabupaten Bintuni masih menyisakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik