Pilkada Nabire Diduga Diwarnai Sejumlah Pelanggaran Termasuk Lewat Sistem Noken

Pilkada Nabire Diduga Diwarnai Sejumlah Pelanggaran Termasuk Lewat Sistem Noken
Bupati Nabire Isaias Douw. Foto: Dok. Pemkab Nabire

jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire pada 9 Desember 2020 diduga terjadi pelanggaran.

Pasca-gelaran Pilkada, muncul video pengakuan ancaman terhadap KPPS sehingga terjadi manipulasi penghitungan suara. Selain itu, ada dugaan pelanggaran pemilu di lapangan berupa penggunaan sistem noken di tiga distrik yakni Distrik Yaur, Dipa, dan Menau.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire merespons dugaan rentetan pelanggaran Pilkada dengan melayangkan surat kepada  KPUD Nabire.

Dalam surat bernomor 321/K.Bawslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII tertanggal 17 Desember 2020, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk membatalkan dan mengeluarkan suara sebanyak 432 suara di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur yang telah dimasukkan dalam perolehan suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire.

Bawaslu Kabupaten Nabire dalam suratnya juga merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan perolehan suara pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur.

Selain itu, KPUD Kabupaten Nabire juga mengesahkan pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem Noken (sistem pencoblosan borongan atau perwakilan) di tiga distrik, yakni Distrik Yaur, Dipa, dan Menau.

Surat Bawaslu tersebut tidak ditanggapi oleh KPUD Kabupaten Nabire. Pleno hasil perolehan suara tetap dilaksanakan sehingga menimbulkan ketidakpuasan salah satu paslon, yakni Paslon 01, sebagai pihak yang dirugikan.

“Saya kecewa dengan hasil perhitungan suara oleh KPUD Kabupaten Nabire. Kitorang di Kabupaten Nabire ini tidak berlaku sistem Noken, kenapa mereka mencoblos suara seperti itu?,” kata Samuel warga Nabire yang ikut berkerumun di depan Kantor KPUD Kabupaten Nabire, Kamis (17/12/2020).

Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire pada 9 Desember 2020 diduga terjadi pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News