Pilkada Siantar Digelar 2016

Pilkada Siantar Digelar 2016
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Siantar atas gugatan pasangan Surfenov Sirait-Parlin Sinaga.

Pascaputusan itu KPU pusat meminta KPU Kota Pematang Siantar agar segera mematangkan rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kota Siantar.

"Kami akan susun jadwalnya dulu, kemudian merinci budget (anggaran,red) pelaksanaannya. Jadi mudah-mudahan dapat segera dilaksanakan kalau memang sudah ada putusan final dan mengikat (dari pengadilan,red)," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Selasa (4/10).

Menurut Hadar, pelaksanaan Pilkada Siantar baru dapat dilaksanakan, setelah KPU nantinya memperoleh salinan putusan. Karena walau bagaimana pun, salinan putusan resmi menjadi pegangan untuk pelaksanaan. Karena sebelumnya, pengadilan memerintahkan pilkada ditunda sampai ada keputusan yang bersifat final dan mengikat.

"Jadi kalau dokumen (putusan,red) sudah diterima, kami akan segera laksanakan. Karena itu merupakan kewajiban penyelenggara," ujar Hadar. 

Saat ditanya apakah pemungutan suara Pilkada Kota Siantar akan digabung dengan pelaksanaan pilkada 2017 yang digelar serentak di 101 daerah, Hadar mengatakan tidak. Pasalnya, bagian dari Pilkada serentak 2015, dengan pedoman aturan yang berbeda dari Pilkada 2017.  

"Kalau bisa pelaksanaannya lebih cepat lebih baik. Tidak ada urgansinya juga menunggu. Itu rombongan yang berbeda (dengan Pilkada 2017, red)," ujarnya.

Menurut Hadar, dalam rapat dengar pendapat (RDP) KPU-Pemerintah dengan KOmisi II DPR beberapa waktu lalu, diusulkan agar Pilkada Siantar sebaiknya digelar bulan Oktober ini. Namun mengingat saat ini sudah memasuki Oktober, sementara salinan putusan belum juga diterima, maka Pilkada kemungkinan tidak dapat digelar dalam waktu dekat. 

JAKARTA - Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Siantar atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News