Pilot Lion Air yang Pukul Karyawan Hotel Bebas Sementara

Salah satunya, pencabutan laporan polisi oleh Ainur Rofik, karyawan hotel yang jadi korban pemukulan. Selain itu, ada akta perjanjian damai yang disertakan.
BACA JUGA : Bela Room Boy, Manajemen Hotel Polisikan Pilot Lion Air
Meski demikian, Richard memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Dia juga menjamin kliennya tidak akan kabur atau menghilangkan alat bukti lain "Tidak akan, kami jamin itu. Kalau sampai kabur, nanti istrinya yang ditahan. Jadi, tidak mungkin (kabur, Red)," tuturnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan kabar penangguhan penahanan tersebut.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik. Salah satunya, tersangka sudah membuat perjanjian damai dengan korban.
"Korban juga sudah mencabut laporannya," katanya.
Selain itu, proses penyidikan sudah dirampungkan. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (10/6).
Pilot Lion Air yang ditahan karena memukul karyawan Hotel Ayola La Lisa ditangguhkan masa penahanannya.
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online