Pilpres Satu atau Dua Putaran, KPU Diminta Tunggu MK
jpnn.com - JAKARTA- Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat peraturan yang memungkinkan pelaksanaan pilpres dua putaran, pemohon uji materi UU Pilpres meminta penyelenggara pemilu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon uji materi menganggap peraturan KPU tidak mempunyai pijakan konstitusi. Mereka kukuh pada pendapat bahwa pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon mesti langung selesai satu putaran.
Salah seorang pemohon uji materi, Sunggul Hamonangan Sirait, mengatakan bahwa KPU wajib merujuk aturan tertinggi, yakni amandemen keempat UUD 1945 dan tafsiran MK. "Kalau KPU mengeluarkan PKPU (peraturan KPU), itu tidak berlaku," kata Sunggul setelah menghadiri sidang uji materi UU Pilpres dengan agenda perbaikan permohonan di gedung MK kemarin (18/6).
Menurut dia, KPU tidak berhak membuat peraturan sendiri tentang penetapan hasil pilpres yang tidak diatur di dalam konstitusi. Selain itu, dia menilai bahwa KPU mencoba untuk menafsirkan maksud pasal 159 ayat 1 UUD 1945 untuk mengatur syarat penetapan pasangan calon terpilih dalam pilpres.
"Dan KPU pun tidak punya kewenangan untuk menerjemahkan atau menafsirkan konstitusi," tandas dia.
Sebagaimana diketahui, di dalam peraturannya, KPU menggunakan pasal 159 ayat 1 UU Pilpres sebagai rujukan untuk penetapan pasangan calon terpilih dalam pilpres 2014 yang hanya diikuti oleh dua pasang calon. Pasal itu berbunyi: pasangan calon terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Sunggul mengatakan, penerapan pasal tersebut secara mentah-mentah berpotensi menghasilkan pilpres dua putaran. Dia mengatakan, pelaksanaan pilpres hingga dua putaran dengan peserta yang hanya dua pasangan calon sangat mubazir.
Selain itu, pilpres satu putaran dinilai lebih menghemat anggaran negara serta menghindari terkurasnya energi, waktu, dan pikiran rakyat. "Jangan hanya karena mengikuti dan memenuhi prosedur formal tentang sebaran suara sebesar 20 persen di lebih dari setengah provinsi, namun substansi demokrasi dan kedaulatan rakyat diabaikan," jelasnya.
JAKARTA- Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat peraturan yang memungkinkan pelaksanaan pilpres dua putaran, pemohon uji materi UU Pilpres
- Penyuluh adalah Pahlawan dan Kunci Sukses Pertanian Berkelanjutan
- Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Di Era Digital Provokasi dan Hoaks Jadi Tantangan Demokrasi
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting