Pimpinan DPD Tetap Minta Pemerintah Tarik RUUK Jogja
Konsep Gubernur Utama Dianggap Salahi Konstitusi
Jumat, 21 Januari 2011 – 03:33 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tetap meminta Pemerintah agar menarik Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang diajukan ke DPR. RUUK Yogyakarta versi Pemerintah dianggap banyak kelemahan, bahkan ada yang sampai melabrak Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertinggi.
"Kalau tidak ditarik, pemerintah hanya mempertahankan kelemahannya," kata Wakil Ketua DPD La Ode Ida kepada JPNN di Jakarta, Kamis (20/1). Laode menyatakan hal itu, ketika dimintai tanggapannya soal sikap Mendagri menolak permintaan DPD untuk menarik RUUK Yogyakarta yang sudah diserahkan ke DPR pada bulan Desember 2010 lalu.
Baca Juga:
Kelemahan yang dimaksud La Ode Ida adalah tentang konsep Gubernur Utama yang ditawarkan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono. "Konsep Gubernur utama tidak ada dasarnya dalam konstitusi kita," katanya.
Bahkan kata senator asal Sulawesi Tenggara ini, banyak pihak menganggap konsep gubernur yang ditawarkan pemerintah itu sebagai jebakan terhadap Sultan Hamengku Buwono agar tersingkir dari jabatan gubernur. "Ada yang menganggap bahwa ini jebakan. Kalau digugat di MK (Mahkamah Konstitusi), pasti akan dikabulkan karena dalam kosntitusi tidak ada Gubernur Utama,"
tukasnya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tetap meminta Pemerintah agar menarik Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Teken MoU, BKKBN dan Otorita IKN Siap Jadi Contoh Tidak Melahirkan Stunting Baru
- Anggota KKB Pembunuh Lettu Oktavianus Tertangkap, Begini Proses Penangkapannya
- Kontak Tembak Lagi, Lihat Itu Pasukan TNI/Polri Memantau Pergerakan KKB
- Pemda Berkomitmen Angkat Ribuan Honorer jadi PPPK & CPNS, Tuntas Tahun Ini
- Gereja Advent Konferens DKI Jakarta Luncurkan Transformasi Digital, Jadi yang Pertama
- PTPN I Berkomitmen Bayar Santunan Hari Tua Secara Bertahap