Pimpinan DPR dari Lima Partai Teratas

Hasil Lobi RUU Susduk Parlemen

Pimpinan DPR dari Lima Partai Teratas
Foto: Dok
Anggota Pansus RUU Susduk dari FPKS Untung Wahono mengatakan, kesepakatan komposisi pimpinan DPR itu telah melalui berbagai pertimbangan. Di antaranya, keberlanjutan aspirasi suara rakyat kepada partai pilihannya. Logika politiknya adalah posisi pimpinan DPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara rakyat terbanyak. "Karena komposisinya lima orang, ya diberikan kepada lima partai pemenang teratas," ujarnya.

 

Terkait jumlah fraksi, lobi pimpinan fraksi juga sudah menyepakati jumlahnya mengikuti syarat parliamentary threshold. Artinya, semua partai yang berhasil meloloskan wakilnya ke DPR berhak membentuk fraksi sendiri.

 

"Kalau PKS semula maunya satu fraksi berisi minimal 10 persen dari jumlah semua anggota, tapi kalau diputuskan seperti ini, kami bisa memahami," tambah Untung.

 

Secara terpisah, Ketua DPR Agung Laksono berharap, pengesahan RUU Susduk tersebut disahkan secepatnya. Bahkan kalau perlu, menurut dia, pengesahan bisa dilakukan saat masa reses yang berlangsung sekarang. "Kalau bisa secepatnya, kalau perlu ada rapat paripurna luar biasa," cetusnya. (dyn)

JAKARTA - Komposisi pimpinan DPR mendatang hampir dipastikan hanya diisi lima partai pemilik kursi terbesar di DPR. Yaitu, Partai Demokrat, Partai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News