Pimpinan DPR Mulai Berseteru

Pimpinan DPR Mulai Berseteru
Pimpinan DPR Mulai Berseteru
Yang harus secara bersama-sama kita patuhi adalah mekanisme proses pengajuan Hak Angket dan penggunaan Hak Angket tidak perlu menunggu digulirkannya hak interpelasi lebih dulu. "Tata Tertib DPR Bab IX tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak DPR, pasal 166 mengatur bahwa Hak Angket bisa digulirkan setelah diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR lintas fraksi dan usulan Hak Angket itu dinyatakan sah setelah mendapatkan persetujuan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) dan paripurna,” imbuh Pramono.

Sementara Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar menyatakan pihaknya akan mendukung penggunaan hak angket setelah melihat adanya kejanggalan dalam proses bailout Bank Century, mulai dari adanya empat kali aliran dana hingga adanya rapat sampai ke Mabes Polri. “Jadi, jika dalam laporan audit BPK mendatang ditemukan adanya bukti pidana maka kita juga ikut mensponsori penggunaan angket,” tegasnya.

Fraksi PPP, lanjutnya, sadar betul tentang kemungkinan terseretnya Sri Mulyani dan Boediono dalam kasus ini. Namun, jika kedua pejabat tersebut memang terbukti terlibat maka keduanya juga harus ikut bertanggung jawab. “DPR juga punya kebebasan dan kewenangan. Jadi, kita tidak perlu takut,” ujar Hasrul.

Diingatkannya, kasus Bank Century merupakan ujian pertama bagi BPK. Jika BPK gagal maka rakyat tidak akan percaya lagi pada BPK. “BPK harus mandiri, independen, jujur, dan tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan lain. BPK harus melaporkan apa adanya, kalau memang ada kejanggalan jangan ditutupi dan nyatakan ada kejanggalan.”

JAKARTA - Ketua dan Wakil Ketua DPR masing-masing Marzuki Alie dari Partai Demokrat dan Pramono Anung dari Partai PDI-P mulai berseteru soal penggunaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News