Pimpinan DPR Sebut Djoko Tjandra Mengelabui Sistem di Masa Pandemi

Pimpinan DPR Sebut Djoko Tjandra Mengelabui Sistem di Masa Pandemi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sempat masuk ke Indonesia dan mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini, keberadaan Djoko yang dikabarkan sudah pindah menjadi warga negara Papua Nugini, namun mendaftar PK menggunakan KTP elektronik, itu masih misterius.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yakin aparat penegak hukum akan bersinergi menuntaskan kasus Djoko Tjandra itu.

"Dan ini menurut saya di tengah pandemi ini, menjadi kesempatan bagi seorang buronan untuk mengelabui sistem di negara kita," kata Dasco kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7).

Karena itu, wakil ketua umum Partai Gerindra ini mengimbau kepada aparat penegak hukum saling bersinergi untuk mengungkap kasus ini.

Dia meminta Komisi III DPR yang membawahi bidang penegakan hukum untuk proaktif.

"Dan kami kira Komisi III DPR juga sudah melakukan kunjungan ke aparat penegak hukum, kejaksan, kepolisian untuk melakukan fungsi pengawasanya dalam perkara Sausara Djoko Tjandra," jelasnya.

Sekali lagi, Dasco menegaskan bahwa Djoko memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk kepentingannya, karena aparat penegak hukum saat ini tengah konsentrasi mengawasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maupun penyebaran corona.

“Lalu kemudian yang bersangkutan memanfaatkan kesempatan ini," ungkap Dasco.

Oleh karena itu, Dasco mengimbau sekali lagi dengan adanya permasalahan ini aparat penegak hukum untuk segera bersinergi mengungkap kasus tersebut.

"Kalau memang yang bersangkutan ada di Indonesia, segera ditangkap," pungkas Dasco.(boy/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Buronan Kejagung dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sempat masuk ke Indonesia dan mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News